6 Protokol Untuk Melangsungkan Rapat Tatap Muka di Kantor

Sorotan24.com, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro, menjelaskan apabila mengadakan rapat yang sifatnya sangat mendesak di tempat kerja khususnya di ruangan yang tertutup, terdapat enam protokol kesehatan yang perlu diperhatikan.

Berikut 6 protokol kesehatan yang perlu diperhatikan:

  • Pertama, memastikan ruangan yang benar-benar dapat menjamin jaga jarak.
  • Kedua, pihak kantor yang akan mengadakan rapat tatap muka, wajib memastikan seluruh peserta rapat dalam keadaan sehat.
  • Ketiga, sebelum memasuki ruangan wajib melewati prosedur standar adaptasi kebiasaan baru yang meliputi cek suhu tubuh, mencuci tangan, kemudian memakai masker.
  • Keempat, hindari menyediakan makanan dan minuman. “Konsumsi makanan atau minuman akan membuat seseorang melepas maskernya. Padahal, masker wajib digunakan setiap saat ketika pertemuan tertutup berlangsung,” kata Reisa.
  • Kelima, mengecek sirkulasi dan ventilasi ruangan seperti pendingin ruangan dan kipas angin yang tidak boleh langsung mengarah ke peserta rapat.
  • Keenam , Pembatasan waktu maksimal diadakannya rapat adalah 30 menit. “Jika memerlukan rapat yang lebih panjang waktunya dapat dibagi dan jarak agar ruangan rapat bisa disterilkan kembali lebih dulu,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.