Sorotan24.com, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro, menjelaskan apabila mengadakan rapat yang sifatnya sangat mendesak di tempat kerja khususnya di ruangan yang tertutup, terdapat enam protokol kesehatan yang perlu diperhatikan.
Berikut 6 protokol kesehatan yang perlu diperhatikan:
- Pertama, memastikan ruangan yang benar-benar dapat menjamin jaga jarak.
- Kedua, pihak kantor yang akan mengadakan rapat tatap muka, wajib memastikan seluruh peserta rapat dalam keadaan sehat.
- Ketiga, sebelum memasuki ruangan wajib melewati prosedur standar adaptasi kebiasaan baru yang meliputi cek suhu tubuh, mencuci tangan, kemudian memakai masker.