Kegiatan bioskop mungkin akan di buka kembali, berikut aturan yang di berikan dari Disparekraf untuk bioskop.

Sorotan24.com, Jakarta – Kegiatan bioskop yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan dalam hal tersebut. Hal ini diungkap PLT Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Saat pembukaan bioskop aturan yang akan diterapkan dengan ketat mulai dari pengawasan pengunjung untuk tetap mentaati protokol jarak aman yang digariskan sampai prosedur kapasitas pengunjung yang hanya 50%.

Gumilar mengatakan, “Kita pastikan pengusaha bioskop menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal sesuai prosedur. Misalkan di dalam lobi tetap harus menjaga jarak minimal satu meter, di dalam bioskop juga menjaga jarak satu meter antar penonton, kapasitasnya maksimal hanya 50%,”.

Membekali petugas bioskop dengan peralatan safety dalam melayani pengunjung bioskop dan menjual tiket secara online, pihak bioskop harus menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat strategis.

Ia beberkan, “Karyawan dan karyawati bioskop harus pakai masker, glove, dan faceshield agar pengunjung merasa aman. Kita wajibkan juga penjualan tiket itu harus online, jadi nggak ada lagi ngantri beli tiket di loket,”

Selanjutnya, pengunjung harus taat untuk protokol kesehataan yang sudah ada seperti menjaga jarak, walaupun mereka masih satu keluarga maupun kerabat. Bisanya keluarga atau teman dekat yang menonton bareng kurang aware dengan physical sitancing.

Ia menjelaskan, “Untuk saat ini kita berlakukan, walaupun berkeluarga tetap berjarak satu meter. Tetap harus ada Physical distancing. Kita tidak mengetahui dia penonton keluarga atau teman, biasa rame-rame, temen kuliah yang nonton bareng. Kan sering begitu, Pesannya grup, dianggapnya keluarga enggak juga. Walaupun beli grup tetap harus ada pemisahan,”

Leave a Reply

Your email address will not be published.