Diketahui pada 22 Juni 2020, stasiun televisi swasta RCTI dan Inews melayangkan gugatan terkait UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitiusi. Undang undang tersebut terkait pengaturan penyiaran berbasis internet. RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran.
Banyak warganet yang membicarakan hal tersebut dan menyayangkan atas sikap pihak RCTI dan INews yang melaporkan hal ini.
“Saya lebih setuju kalau RCTI yang ditutup rakyat daripada rakyat kemudian dipaksa harus kembali ke jaman tertinggal alias ketinggalan jaman. Media sosial itu bukan platform penyiaran tapi interaksi sesama manusia lewat tulisan, suara, gambar video.” Tulis akun twitter bernama @FerdinandHaean3
“RCTI mempersoalkan penyiaran di platform medsos oleh publik.. Sementara itu hampir banyak TV swasta menggunakan konten YouTube / TikTok dst milik publik utk jadi materi program TV mereka… ada jeda iklan pula!” tulis akun twitter bernama @motulz