“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.
Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan jenis narkotika golongan I. selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Penggunaan narkotika golongan I hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu dan ia harus mendapatkan izin dalam pemakaiannya.
Dalam Undang Undang Nomor 35/2009 juga barang haram golongan I, dilarang untuk dikonsumsi, diproduksi, hingga didistribusikan narkotika. Jika ketauan memproduksi atau mendistribukan barang haram golongan I akan diancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.