Sorotan24.com, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan dikenakan sanksi berupa dendan uang maksimal Rp 500.000 jika tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi tersebut diambil oleh Ganjar Pranowo untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
“Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh dulu, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini,” kata Ganjar Pranowo, Rabu (2/9/2020).
Ganjar menjelaskan, sanksi yang diberikan tersebut bermacam-macam mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja social hingga denda yang maksimalnya Rp 500.000 dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).