Sorotan24.com, Jakarta – Melalui pengembangan vaksin Merah Putih Presiden Joko Widodo memiliki harapan besar, Indonesia memiliki kemampuan dan kemandirian dalam penemuan dan penyediaan vaksin untuk kesehatan masyarakat.
Pengembangan vaksin Covid-19 di dalam negeri juga menunjukan kemampuan dan kemandirian bangsa Indonesia untuk mengembangkan vaksin sendiri, selain itu untuk mempercepat agar masyarakat dapat segera menerima vaksin tersebut.
Jokowi mengatakan, “Kita mampu mandiri dengan vaksin yang kita kembangkan dan kita produksi sendiri untuk kesehatan masyarakat ke depan,”.
Pada hari ini, Jokowi meminta laporan perkembangan vaksin yang sangat dibutuhkan masyarakat serta memberikan arahan agar tim mampu bekerja cepat dengan tetap mengikuti prosedur pengembangan vaksin yang berlaku.
Tutur ia, “Penemuan dan produksi vaksin Covid ini sangat penting untuk dapat segera menangani krisis kesehatan maupun krisis ekonomi. Oleh sebab itu pagi hari ini saya mengundang Bapak dan Ibu sekalian untuk mendapatkan laporan mengenai perkembangan vaksin Merah Putih,”.
Dikarenakan itu, untuk mempercepat pengembangan vaksin Covid-19 tersebut, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Perwakilan dari tim tersebut diterima langsung oleh Presiden pada hari ini.
Ungkapnya, “Saya juga sudah menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan vaksin Covid ini. Saya harapkan ini membantu sinergi dan konsolidasi semua unsur yang ada dalam mempercepat pengembangan vaksin,”.
Tim pengembangan vaksin terdiri atas pengarah, penanggung jawabm dan pelaksana harian di mana dalam Teknologi/Kepala Badan Riset dan inovasi Nasional sebagai ketua tim Pengembangan Vaksin Covid-19 dan susunan penanggung jawab tim Presiden menunjuk Menteri Riset, berdasarkan Keppres tersebut.
Menteri BUMN dan Menteri Kesehatan akan bertindak masing-masing sebagai Wakil Ketua I dan II dengan anggotanya ialah Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.