Polri Usut Pembuat Foto Stupa Borobudur Yang Mirip Jokowi

Polri Usut Pembuat Foto Stupa Borobudur Yang Mirip Jokowi

Dilansir dari DetikNews, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut pembuat foto Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo, yang menyinggung soal naiknya harga masuk ke situs warisan dunia tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Direktorat Siber Bareskrim Polri telah bergerak mendalami siapa pelaku yang telah membuat foto tersebut.

“Profiling oleh siber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/6/2022).

Dedi belum menjelaskan detail dugaan awal siapa pembuat foto itu. Dia mengatakan proses pengusutan sedang dilakukan.

“Sedang didalami,” ujarnya.

Dedi mengingatkan semua pihak untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Dia mengatakan jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum.

“Jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE,” ucap Dedi.

Dalam kasus ini, foto editan tersebut diunggah Roy pada Jumat (10/6). Dalam keterangan fotonya, ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.

Ia pun menyebut bahwa foto tersebut merupakan hasil kreativitas dari salah seorang warganet yang ditemukan di internet. Roy pun menolak jika disebut sebagai pembuat foto itu.

Ketika mengunggah ulang, Roy mengatakan turut melengkapi identitas akun asli pengunggah awal foto tersebut. Ia mengatakan hanya mengambil dari unggahan yang telah ada sebelumnya.

Belakang, pakar IT tersebut kembali mengunggah URL terkait foto editan stupa Borobudur tersebut, dengan memberikan klarifikasi agar postingannya tidak diprovokasi.

Dedi pun mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan sosial media dengan menghormati hak-hak orang lain. Ia juga mengingatkan bahwa sekali bermedia sosial maka akan menyisakan jejak digital yang dapat membuat seseorang berhadapan dengan hukum.

“Dalam menggunakan medsos harus bijak, menghormati hak-hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan serta kesatuan. Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE,” kata Dedi

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Akan Hadir Di Rakernas Nasdem

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.