Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan kebijakan mengenai peniadaan Kawasan Khusu Pesepeda (KKP) karena kasus positif Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan setiap harinya. Hal ini akan diberlakukan mulai Minggu (13/9/2020).
“Seiring dengan adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Dikutip dari kompas.com. Syafrin menghimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan jugatetap menjaga kesehatan.
“Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan,” kata dia.