Dalam konferensi pers secara virtual Anies mengatakan, “Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai,”.
Jika harus ada pegawai yang berkerja dari kantor. Maka Anies meminta kepada pimpinan kantor untuk membatasi jumlah karyawan, sebanyak 25% itu maksimal dari totalnya.
Ungkapnya, “Apabila pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat bekerja wajib membatasi 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan,”.