ANIES BASWEDAN : Maksimal 25% pegawai di kantor selama PSBB total

Sorotan24.com, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai besok 14 September akan fokus pada area perkantoran, hal tersebut dikatakan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penyebab munculnya penambahan kasus Covid-19 yang belakangan ini berada di area perkantoran dibandingkan di pasar, alasan menurut Anies. Oleh karena itu, kepada perkantoran non-esensial anise menghimbau untuk tetap beroperasi, tapi dengan mewajibkan pegawainya bekerja dari rumah (work from home).

 

Dalam konferensi pers secara virtual Anies mengatakan, “Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai,”.

Jika harus ada pegawai yang berkerja dari kantor. Maka Anies meminta kepada pimpinan kantor untuk membatasi jumlah karyawan, sebanyak 25% itu maksimal dari totalnya.

Ungkapnya, “Apabila pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat bekerja wajib membatasi 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan,”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.