Sorotan24.com, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 598 titik untuk Pilkada Depok yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
“Awalnya kami merancang Kota Depok ini 3.417 TPS, tapi karena ada pembatasan tadi, maka ada penambahan jumlah TPS menjadi 4.015. Rencananya 2 TPS ada di Rutan Cilodong,” jelas Ketua KPU Kota Depok, Nana Shorbana.
Dilansir dari kompas.com. Penambahan TPS tersebut dikarenakan adanya pembatasan kuota maksimal sebanyak 500 orang di setiap TPS.
“Kami akan mengatur jadwal kedatangan pemilih. Satu TPS tidak boleh lebih dari 500 pemilih,” ujar Nana.