BANYAK ORANG DITANGKAP AKIBAT GANJA, BERIKUT ALASAN KENAPA GANJA DILARANG

BANYAK ORANG DITANGKAP AKIBAT GANJA, BERIKUT ALASAN KENAPA GANJA DILARANG

Sorotan News – Banyak Orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian karena Tanaman yang satu ini, Tanaman yang juga sering dikenal sebagai Tanaman yang ajaib adalah Tanaman Ganja, Tanaman ini sebenarnya memiliki manfaat sebagai pengobatan asal digunakan dengan secukupnya saja.

Tanaman Ganja dikenal juga dengan Mariyuana yang bisa memberikan efek High bagi tubuh apabila dikonsumsi secara berlebihan, Penggunaan Ganja di Indonesia sendiri secara Hukum masih dilarang peredarannya karena dianggap berbahaya bagi penggunanya.

Selain Ganja yang terbentur dengan legalitas hukum ternyata Tanaman yang terdiri dari Daun, Bunga, dan Tunas ini ternyata tidak disarankan sama sekali dikonsumsi apalagi untuk dicampur dengan makanan karena akan memberikan efek yang lebih terasa langsung ke aliran darah yang bisa memicu masalah kesehatan yang serius loh!

Biar tambah jelas, Mari simak mengapa penggunaan Ganja Dilarang dan Kenapa harus kamu hindari penggunaanya!

 

Narkotika Golongan Satu

BANYAK ORANG DITANGKAP AKIBAT GANJA, BERIKUT ALASAN KENAPA GANJA DILARANG
(Sumber : Kumparan)

Ganja masuk kedalam jenis Narkotika Golongan Satu, Narkotika Golongan Satu adalah Jenis Narkoba yang paling berbahaya penggunaanya dikarenakan zat adiktif nya sangat tinggi dan dapat membuat penggunanya kecanduan loh guys!

 

Bahaya Bagi Tubuh

BANYAK ORANG DITANGKAP AKIBAT GANJA, BERIKUT ALASAN KENAPA GANJA DILARANG
(Sumber : Shutterstock)

Tanaman ganja bisa berbahaya bagi tubuh apabila dikonsumsi terus-menerus yang diakibatkan oleh zat adiktif yang dapat membuat pemakainya kecanduan, dampak bahaya bagi tubuh akibat terlalu sering mengkonsumsi ganja daintara lain dapat menyebabkan kerusakan pada otak, dapat meyerang paru paru, gangguan mental, mudah sakit dan dapat mengganggu peredaran darah.

Baca Juga : BUKAN CUMA ANJI, 5 SELEB INI JUGA PERNAH DITANGKAP AKIBAT GANJA

Diatur Oleh Undang Undang        

BANYAK ORANG DITANGKAP AKIBAT GANJA, BERIKUT ALASAN KENAPA GANJA DILARANG
(Sumber : Dinas Kementerian Pekerjaan Umum)

Penggunaan Ganja yang masuk kedalam narkotika golongan satu dan dilarang ini diatur Dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, orang dalam kasus ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar jika memang ia terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I ini. Pasal ini tidak memandang apakah berat dari ganja yang ia miliki itu kurang dari 1 (satu) gram atau lebih.

 

Harus Dihindari Penggunaanya

(Sumber : pngdownload.id)

Penggunaan Ganja sebaiknya dihindari karena dapat menyebabkan kecanduan yang berujung pada gangguan kesehatan bagi tubuh dan juga dapat merugikan orang disekeliling kita apabila salah dalam menggunakannya pasalnya pemerintah masih memburu para pengguna narkoba dan pengedarnya untuk menghentikan peredarannya di masyarakat.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.