Bea Materai Diputuskan Dengan Harga Rp 10.000 Untuk Setiap Transaksi di Atas Rp 5 Juta.

Sorotan24.com, Jakarta – Komisi XI DPR telah menyetujui RUU Bea Materai untuk dibahas lebih lanjut ketingkat II untuk dijadikan undang-undang. Bea Materai ini akan digunakan untuk transaksi di e-commerce atau toko online baik barang ataupun dokumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bea materai pada 2021 hanya akan berlaku menjadi satu tarif saja yaitu Rp 10.000 per lembar meterai. Penggunaan Bea Materai ini akan dikenakan untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta.

 

“Untuk pembayaran bea meterai bisa dengan menggunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pemberlakuan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga memberikan kepastian hukum terhadap dokumen elektronik,” kata Sri Mulyani pada rapat KK1 DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

“kita berharap dengan adanya UU Bea Materai ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” lanjut Sri Mulyani.

Pemerintah juga akan melakukan pembebasan atau pengecualian bea materai untuk kegiatan bersifat keagamaan, penanganan bencana alam, serta sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional. Pengecualian ini terdapat dalam RUU Bea Materai yang akan di lanjutkan ke Tingkat II.

Leave a Reply

Your email address will not be published.