“Untuk pembayaran bea meterai bisa dengan menggunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pemberlakuan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga memberikan kepastian hukum terhadap dokumen elektronik,” kata Sri Mulyani pada rapat KK1 DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
“kita berharap dengan adanya UU Bea Materai ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” lanjut Sri Mulyani.
Pemerintah juga akan melakukan pembebasan atau pengecualian bea materai untuk kegiatan bersifat keagamaan, penanganan bencana alam, serta sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional. Pengecualian ini terdapat dalam RUU Bea Materai yang akan di lanjutkan ke Tingkat II.