Berikut Ini adalah Informasi Mengenai Perbedaan Mendasar Antara TNI dan Polisi

Berikut Ini adalah Informasi Mengenai Perbedaan Mendasar Antara TNI dan Polisi

Sorotan24.com, Indonesia – TNI dan Polri merupakan abdi negara yang sama-sama bekerja untuk pemerintahan dan sebagai perwujudan bela negara dalam pertahanan dan keamanan. TNI dan Polri ini memikul tanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan negara. Namun, tahukah kalian bawa TNI dan Polisi memiliki perbedaan dalam status kedudukannya? Berikut perbedaan dan fungsi yang membedakkan keduanya!

Tugas dan Fungsi

Berikut Ini adalah Informasi Mengenai Perbedaan Mendasar Antara TNI dan Polisi
(Sumber : dok Merdeka.com)

TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.

Tugas :

  1. Penangkal terhadap ancaman bagi kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa Indonesia baik itu dalam bentuk ancaman militer ataupun ancaman bersenjata yang berasal dari dalam dan luar negeri.
  2. Sebagai penindak lanjut terkait ancaman yang bisa mengganggu kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa Indonesia baik dalam bentuk ancaman militer ataupun bersenjata yang berasal dari dalam atau luar negeri.
  3. Sebagai pemulih kondisi keamanan negara Republik Indonesia yang terganggu akibat adanya kekacauan yang mengganggu keamanan.

Fungsi :

  1. Menegakkan kedaulatan Negara.
  2. Mempertahankan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
  3. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman atau gangguan yang bisa membahayakan keutuhan bangsa.
Baca Juga : Mengapa Indonesia Sering Terjadi Gempa? Simak Alasannya!

 

Berikut Ini adalah Informasi Mengenai Perbedaan Mendasar Antara TNI dan Polisi
(Sumber : dok WartaBromo.com)

(Sumber : dok WartaBromo.com)

Tugas dan fungsi Polri

Polri berfungsi untuk menjaga keamanan dalam negeri dengan beberapa tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  3. Membina masyarakat buat meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  4. Ikut serta dalam pembinaan hukum nasional.
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian buat kepentingan tugas kepolisian
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat buat sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  11. Memberikan pelayanan pada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.