Bos perushaan di Jakarta jadi tersangka pelanggaran PPKM darurat

Bos perushaan di Jakrta jadi tersangka pelanggaran PPKM darurat

Dilansir dari kompas.tv, Bos dua perusahaan di DKI Jakarta dinyatakan menjadi tersangka karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada hari Selasa (6/7/2021).

Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan operasi Yustisi, guna menindak perusahaan yang masih melanggar aturan PPKM darurat.

“Kemarin kita amankan 2 perusahaan, sempat Pak Gubernur tegur langsung pimpinan perusahaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers Rabu (7/7/2021).

Perushaan yang melanggar tersebut ialah  PT. DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, dan PT. LMI di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

Baca Juga : Polisi Berhasil menangkap pelaku curanmor di Matraman

Ada sembilan oranga dari PT.DPI yang di amankan, dua orang diantaranya ditetpkan sebagai tersangka. Salah satu dari tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT.DPI yang berinisial RRK.

“Kita berhasil mengamanakan 9 orang ada 2 tersangka, RRK laki-laki dia adalah direktur utamanya, kedua AHV ini manager HR (human resource) dari PT. DPI,” ujar Yusri.

Sementara itu, sebanyak lima orang dari PT. LMI juga diamankan. CEO dari PT. LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.