Aturan BPJS Diubah Lagi, Simak Aturan Terbaru Iuran BPJS

Aturan BPJS Diubah Lagi, Simak Aturan Terbaru Iuran BPJS

Dilansir dari CNBC, Aturan tentang iuran terbaru BPJS Kesehatan kembali diubah dan kali ini. Pemerintah berencana mengganti iuran berbasis kelas dan akan menerapkan sistem kelas standar BPJS Kesehatan.

Pada bulan Juli 2022, pemerintah akan memberlakukan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar pada 18 rumah sakit vertikal. Adanya standarisasi rawat inap di rumah sakit, nantinya masyarakat hanya membayar iuran disesuaikan dengan besaran gaji.

 

Anggota DJSN Menjelaskan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka akan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Besaran iurannya pun ikut menyesuaikan.

Saat ini, kata Asih pihaknya bersama otoritas terkait tengah menyusun formula iuran yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Mereka yang berpendapatan kerja, nominal iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatannya lebih rendah.

Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakan,” jelas Asih.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih bilang, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayananan medis tetap sama.

“Jadi manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas Asih.

Baca Juga: Parkir Liar, Ratusan Motor di Tebet Eco Park Dikempeskan Oleh Dishub!

 

Aturan BPJS Diubah Lagi, Simak Aturan Terbaru Iuran BPJS
Foto: Infografis/ Ruangan Kelas Standard BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo Sianturi
INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan

 

Penjelasan Mengenai Dokumen

Berdasarkan dokumen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan diterapkannya BPJS Kelas Standar yang diterima pasien antara lain bisa bersifat medis maupun non medis. Secara medis, maka akses dan mutu sesuai standar pelayanan.

Kemudian kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) dan keselamatan pasien.

Di samping itu Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu perawat sesuai dengan rasio kebutuhan (pasien) serta sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap.

Sedangkan secara non medis, KRIS JKN merupakan Kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan ada standardisasi minimum kelas rawat inap JKN dengan 12 kriteria KRIS JKN yang harus dipenuhi oleh RS.

Dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan dan memperkuat Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan mekanisme selisih biaya.

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.