Sorotan24.com, Indonesia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan
alur waktu atau timeline program penyuntikan vaksin virus corona atau COVID-19 yang ditargetkan akan rampung dalam waktu 15 bulan atau pada Maret 2022 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Budi Hidayat selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes mengatakan bahwa kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi jika telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Budi juga menjelaskan tahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin ditentukan dengan mempertimbangkan roadmap atau peta jalan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Kelompok Penasihat Strategis Ahli Imunisasi (SAGE) serta, kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Terkait hal tersebut, inilah alur waktu atau timeline program penyuntikan vaksin COVID-19 :
- Tahap pertama dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap pertama terdiri dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
- Tahap kedua dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Pada Tahap kedua terdapat dua sub-kategori yang ditetapkan pemerintah untuk melaksanakan program vaksinasi, yakni :
a. Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut atau lebih dari 60 tahun.
- Tahap ketiga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap ketiga ialah masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
- Tahap keempat dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap ke-empat ialah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Seperti dilansir dari cnnindonesia.com, “Masyarakat rentan dan umum masuk dalam kategori keempat,” jelas Budi.
Tak hanya itu, Budi Hidayat juga menjelaskan bahwa pendataan sasaran penerima vaksin dilakukan secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Adapun data tersebut bersumber dari Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat tempat tinggal sasaran.
Dan nantinya, melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19, data tersebut akan disaring atau melalui proses filtering sehingga diperoleh sasaran kelompok penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dan, untuk penentuan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin didapat melalui pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).