Sorotan News – Peraturan Daerah (PERDA) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 mendapatkan Usulan untuk mengalami perubahan dalam memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP atau Penyidik Pegawai Sipil (PPNS).
Dalam usulan ini tertuang dalam Pasal 28A Perda Nomor 2 Tahun 2020 DKI Jakarta.
“Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini,” tulis usulan dalam penambahan Perda 2 Tahun 2020.
Penyidik PPNS yang dimaksud tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 di Pasal 1 Nomor 5 dalam hal ini undang undang yang menjadi dasar hukum adalah Perda Covid-19 DKI Jakarta.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkungan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.”
Ada lima pasal yang disebutkan dalam BAB X mengenai ketentuan Pidana, termasuk juga satu penambahan pasala usulan revisi dari Pemprov DKI Jakarta :
Pasal 29:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 30:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 31:
Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probabel atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Ayat (2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 32:
Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal tambahan usulan revisi Perda Covid-19, yaitu Pasal 32A yang berbunyi:
Ayat (1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu).
Ayat (2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ayat (3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pasal 14 Ayat 5 huruf c, pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ayat (4) Pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Baca Juga : INI CARA CEK SERTIFIKAT VAKSIN MELALUI APLIKASI, WEBSITE DAN SMS
Dalam draf revisi, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:
-
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
-
Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
-
Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana
-
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana
-
Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
-
Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
Baca juga: Kewenangan Satpol PP Jadi Sorotan Dalam Rancangan Revisi Perda Covid-19 Jakarta
-
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
-
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
-
Melakukan penyitaan benda dan atau surat
-
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
-
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi
-
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara
-
Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
-
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam ayat (3) pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahukan dimulai penyidikan dan hasil penyidikan kepada penyidik Polri.
Dalam Ayat 4 Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi.