Sorotan24.com, Jakarta – Seluruh warga yang berada di Sumatera Barat apabila tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 dan juga dipaksa masuk karantina. Hal ini tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Pengadilan Covid-19 Pasal 12 ayat 3.
Dilansir dari kompas.com. Peraturan Daerah ini telah disahkan oleh DPRD Sumatera Barat dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat yang juga dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Jumat (11/9/2020).
“Ada beberapa hal yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk dalam hal warga yang wajib melaksanakan karantina atau isolasi mandiri,” kata Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi, Minggu (13/9/2020).