Dilansir dari serambinews.com, Kepolisisan Republik Indonesia menyampaikan akan menyerahkan kedua tersangka pelaku penembakan laskar FPI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyerahan kedua tersangka tersebut setelah penyidik menerima surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara kedua tersangka penembakan pengawal HRS.
“Pemberitahuan P21 sudah diterima oleh penyidik. Tentunya penyidik selanjutnya akan melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Namun Ahmad mengatakan bahwa pihak nya belum tau pasti kapan kedua tersangka di serahkan ke JPU. Yang jelas penyerahan akan di lakukan dalam waktu dekat.
Diketahui ada 3 tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di KM 50 Karawang Timur yaitu, EZP, FR dan MYO.
Namun satu dari tersangka yang berinisial EZP tersebut sudah di berhentikan kasus nya karena sudah meninggal dunia dalam kecelakaan.
Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pembunuhan 6 Laskar FPI atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P 21.
“Dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim,” kata Eben melalui keterangan resminya, Jumat (25/6/2021).
“Kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21),” sambungnya.
Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada penyidik pada Bareskrim untuk dapat secepatnya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti penyerahan tahap II.
“Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tukasnya.
Baca Juga : BEM STHI angkat suara , Kalau Soekarno Bapak Proklamator, Jokowi Bapak Oligarki!
Bareskrim Polri mengakui telah selsai memperbaiki berkas perkara unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI). Berkas ini sudah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan berkas perkara itu dikembalikan kepada JPU pada Senin (7/6/2021) kemarin.
“Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Pihak nya juga berkomitmen untuk secepatnya menuntaskan kasus ini sampai dengan persidangan, “Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan,” ujar nya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menytakan bahwa berkas yang di berikan terhadap kasus Penembakan 6 laskar pengawal HRS masih belum lengkap. Berkas tersebut di kembalikan kepada Bareskrim Polri.
“Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Berkas tersebut terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021.