Gaji PNS di Daerah 3T Naik Namun Perlu Restu Jokowi

Sorotan24.com, Jakarta – Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) harus mendapatkan restu dari Presiden Jokowi. Saat ini pemerintah melalui lembaga administrasi negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara sedang mengkaji hal tersebut.

LAN sedang mengkaji kenaikan gaji PNS dengan kriteria tertentu dan yang berada di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Sementara BKN sedang mengkaji perubahan sistem pangkat dan gaji PNS secara keseluruhan.

Seperti dilansir dari detik.com, “Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus melalui mekanisme persetujuan presiden,” ungkap Teguh Widjinarko selaku Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB.

Teguh Widjinarko mengatakan bahwa kajian tersebut diharapkan dapat sejalan dengan rencana pemerintah melalui BKN yang ingin mengubah sistem pangkat dan gaji PNS.

Khusus PNS di wilayah 3T, direncanakan kenaikan gajinya sesuai dengan kriteria sehingga tidak berlaku untuk ASN secara keseluruhan. Adapun kriteria yang dimaksud untuk PNS 3T adalah dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.