Gugatan RCTI Bisa Menutup Facebook, Youtube, dan Instagram di Indonesia

Sorotan24.com, Jakarta – Pengguna media sosial di Indonesia terancam tidak bisa menggunakan fitur Live Streaming di platform mana pun, jika gugatan yang diajukan oleh RCTI dan INews terkait UU penyiaran dikabulkan. Topik tersebut sampai saat ini masih trending topic nomor 1 di twitter Indonesia, Jumat (28/8/2020).

Menurut pernyataan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, jika gugatan RCTI dikabulkan, maka bisa jadi pemerintah akan mengharuskan platform media sosial (medsos) untuk menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya Kominfo harus menutup beberapa platform media sosial yang memiliki fitur Live Streaming seperti Facebook, Youtube, dan Instagram karena tidak memiliki izin penyiaran.

Ramli juga mengatakan jika usulan tersebut dikabulkan maka hal tersebut dapat mengubah tatanan ndustri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan UU Penyiaran.

 

Diketahui pada 22 Juni 2020, stasiun televisi swasta RCTI dan Inews melayangkan gugatan terkait UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitiusi. Undang undang tersebut terkait pengaturan penyiaran berbasis internet. RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran.

Banyak warganet yang membicarakan hal tersebut dan menyayangkan atas sikap pihak RCTI dan INews yang melaporkan hal ini.

“Saya lebih setuju kalau RCTI yang ditutup rakyat daripada rakyat kemudian dipaksa harus kembali ke jaman tertinggal alias ketinggalan jaman. Media sosial itu bukan platform penyiaran tapi interaksi sesama manusia lewat tulisan, suara, gambar video.” Tulis akun twitter bernama @FerdinandHaean3

“RCTI mempersoalkan penyiaran di platform medsos oleh publik.. Sementara itu hampir banyak TV swasta menggunakan konten YouTube / TikTok dst milik publik utk jadi materi program TV mereka… ada jeda iklan pula!” tulis akun twitter bernama @motulz

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.