Sorotan.24 – Pada saat ini syarat penerbangan domestik dibutuhkan sebagai ketentuan agar dapat bepergian menggunakan pesawat. Namun kondisi saat ini yang berakhirnya PPKM pasti terdapat pembaharuan terkait syarat bepergian yang perlu diketahui bagi calon penumpang.
Calon penumpang pesawat pasti bertanya-tanya bagaimana syarat penerbangan pada saat aturan PPKM dinyatakan telah berakhir di Indonesia.
Baca juga : Tips Liburan Setelah Lebaran yang Menyenangkan
Berikut beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dan diketahui setelah masa PPKM berakhir di Indonesia.
- Calon penumpang yang telah tervaksinisasi 3 dosis (booster), tidak wajib untuk melampirkan surat hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen saat melakukan perjalanan.
- Calon penumpang yang telah tervaksinisasi 2 dosis, wajib melampirkan hasil tes COVID-19 dari tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan.
- Calon penumpang yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
- Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan).
- Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, serta dikecualikan dari ketentuan syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan.
Itulah informasi mengenai syarat penerbangan domestik, apabila ingin bepergian menggunakan pesawat wajib untuk memerhatikan hal berikut agar dapat melakukan perjalanan dengan aman. Bagi yang belum melakukan vaksin, diharapkan dapat melakukan vaksin terlebih dahulu untuk pencegahan virus COVID-19.