Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan sebuah maklumat yang berisi pelarangan terkait Front Pembela Islam (FPI). Larangan tersebut berisi mengenai kegiatan FPI yang dihentikan dan semua orang dilarang menggunakan simbol FPI.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) ditandatangani oleh Kapolri Jendral Idham Azis pada Jumat (1/1/2021) lalu.
Seperti dilansir dari detik.com, “Ya, benar,” ungkap Irjen Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri.
Dan, inilah tiga poin Maklumat Kapolri terkait Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI :
- Minta Masyarakat Tak Terlibat Kegiatan dan Simbol FPI
Lewat maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI.
Seperti dilansir dari detik.com, “Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” ungkap Kapolri Idham Azis.