Inilah 3 Poin Maklumat Kapolri Terkait Simbol FPI

Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan sebuah maklumat yang berisi pelarangan terkait Front Pembela Islam (FPI). Larangan tersebut berisi mengenai kegiatan FPI yang dihentikan dan semua orang dilarang menggunakan simbol FPI.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) ditandatangani oleh Kapolri Jendral Idham Azis pada Jumat (1/1/2021) lalu.

Seperti dilansir dari detik.com, “Ya, benar,” ungkap Irjen Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri.

 

Dan, inilah tiga poin Maklumat Kapolri terkait Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI :

 

  • Minta Masyarakat Tak Terlibat Kegiatan dan Simbol FPI

Lewat maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI.

Seperti dilansir dari detik.com, “Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” ungkap Kapolri Idham Azis.

  • Minta Warga Lapor Polisi Jika Temukan Kegiatan-Atribut FPI

Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan atribut hingga aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat diminta melapor kepada aparat jika ditemukan aktivitas tersebut.

“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Kapolri Idham Azis.

 

  • Minta Masyarakat Tak Akses-Unggah-Sebar Konten soal FPI di Medsos

Selain dua poin di atas, Kapolri melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos).

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” seperti itulah bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d.

Leave a Reply

Your email address will not be published.