Sorotan24.com, Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan Upah Minimum di 34 provinsi di Indonesia. UMP tertinggi ialah DKI Jakarta yakni sebesar Rp 4,4 juta.
Seperti dilansir dari detik.com, “Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi,” tulis Kemnaker.
Di tahun 2021 sendiri, UMP diputuskan untuk tidak mengalami kenaikan sebab hal tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi virus Corona (COVID-19).
Namun terdapat beberapa provinsi yang tetap menaikkan UMP, contohnya Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta.