Jaksa Penuntut Umum Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia Karena Terinfeksi Covid-19

Sumber foto: tribunnews.com

Sorotan24.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syarippudin, dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19. Fedrik Adhar meninggal dunia pada hari ini Senin (17/8) siang, sekitar pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan.

Kabar meninggalnya Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Novel Baswedan dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.

Dilansir dari kompas.com, penyebab kematiannya disebabkan oleh virus Covid-19. Selain itu, Jaksa kasus Novel ini juga diketahui mengalami komplikasi penyakit gula.

“Benar (meninggal karena covid-19),” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat dikonfirmasi sore harinya.

Pernyataan terpisah dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan berdasarkan informasi awal yang diterimanya, Jaksa Fedrik diduga meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

Jaksa Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari dirinya meninggal.

Jaksa penuntut umum dalam kasus Novel Baswedan ini, menuntut dua terdakwanya dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Keputusan ini, sangatlah menyesalkan banyak pihak. Masyarakat pun menganggap bahwa jaksa yang menangani hal ini, mengganggap ringan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik Novel Baswedan.

Sebelum menangani perkara Novel, Fedrik termasuk salah satu dari 13 tim jaksa yang menangani perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.

Follow Us :

Leave a Reply

Your email address will not be published.