Sorotan24.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo membantah kabar terkait pengahapusan hak cuti bagi para pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi memastikan Undang-Undang Cipta Kerja tetap mewajibkan perusahaan memberikan hak cuti kepada para pekerja.
“Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Jokowi juga membantah mengenai Undang-Undang Cipta Keja akan mempermudah perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.