Jokowi Minta Masyarakat Yang Menolak UU Cipta Kerja Lakukan Gugatan ke MK

Sorotan24.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta kepada masyarakat yang keberatan atau menolok Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menegaskan bahwa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang sesuai dengan sistem tata negara Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa selama tiga hari berturut-turut.

Menurut Jokowi aksi unjuk rasa tersebut disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial,” kata Jokowi.

Namun, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci perbandingan antara aturan di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lama dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.