Kemendagri Ingatkan Pemda Untuk Tidak Buat Peraturan Yang Beratkan Masyarakat

Sorotan24.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk tidak membuat peraturan yang nantinya akan memberatkan masyarakat.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Menurutnya, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebaiknya tidak memperbanyak peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan bupati, dan peraturan wali kota yang memberatkan masyarakat.

 

“Pemda jangan membuat peraturan yang memberatkan masyarakat,” ujar Hudori dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (23/11/2020).

Lalu Hudori melanjutkan, DPRD sebagai unsur pemda memiliki fungsi penyusunan regulasi (Perda), fungsi penganggaran dan pengawasan.

Maka dari itu, ia berharap fungsi DPRD di masa pandemi Covid-19 ini harus dapat bersinergi dengan pemda.

“Terakhir, DPRD dalam penanganan pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat melaksanakan pengawasan yang lebih optimal atas pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang dilakukan atau dikeluarkan pemda,” tambah Hudori.

Leave a Reply

Your email address will not be published.