“Pemda jangan membuat peraturan yang memberatkan masyarakat,” ujar Hudori dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (23/11/2020).
Lalu Hudori melanjutkan, DPRD sebagai unsur pemda memiliki fungsi penyusunan regulasi (Perda), fungsi penganggaran dan pengawasan.
Maka dari itu, ia berharap fungsi DPRD di masa pandemi Covid-19 ini harus dapat bersinergi dengan pemda.
“Terakhir, DPRD dalam penanganan pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat melaksanakan pengawasan yang lebih optimal atas pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang dilakukan atau dikeluarkan pemda,” tambah Hudori.