“Misalnya, (mengroscek) ada putusan berkuatan hukum tetap yang dianggap terlibat proses penculikan akivis,” terang Fikri.
Fikri juga mengatakan, keputusan yanmg diambil Presiden Jokowi telah mencederai korban dan keluarga korban.
“Beberapa keputusan Presiden jelas mencederai korban dan keluarga korban yang sampai saat ini beberapa korban belum ditemukan,” ungkap Fikri.
Selain itu, Kontras juga menanyakan langkah Prabowo yang usulkan dua nama eks Tim Mawar tersebut.
“Apakah karena dulu mantan bawahan Prabowo, sampai ada kepercayaan dari Prabowo menjadikannya menduduki jabatan di Kementerian Pertahanan,” kata dia.
Kedua mantan anggota tim mawar tersebut ialah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.