Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, BNPB akan memberikan dana bantuan stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa yang berkekuatan Magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat (Sulbar).
Adapun besaran dana stimulan tersebut terbagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama yakni Rp 50 juta untuk rumah rusak berat (RB), kategori kedua sebesar Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang (RS), dan kategori ketiga sebesar Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan (RR).
Doni mengatakan, dana bantuan stimulan ini merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB.
“Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” jelas Doni, Minggu (17/1/2020).