Sorotan24.com, Indonesia – Mahkamah Agung (MA) mengingatkan seluruh aparat peradilan untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 2/2020.
Seperti dilansir dari detik.com, “Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2021,” demikian bunyi surat Sekretaris MA Hasbi di website MA.
Baca Juga: Netflix Akan Segera Luncukan Fitur Untuk Putar Film Secara Acak
“Untuk itu, diharapkan kepada para penyelenggara negara/wajib LHKPN (PN/WL) agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id,” sambung Sekretaris MA Hasbi.
Lalu, bagaimanakah LHKPN aparat pengadilan yang sudah melaporkan ke KPK? Ribuan penyelenggara di bawah MA sudah melaporkan hartanya ke KPK.
Ketika dicek ke website KPK, salah satunya seorang pejabat MA yang melaporkan LHKPN senilai Rp 50,8 miliar. Dalam laporan tersebut, sang pejabat MA menyatakan bahwa sebagian besar hartanya didapatkan dari warisan.
Ada juga seorang hakim tinggi yang melaporkan memiliki harta Rp 18,3 miliar. Dengan keterangan tanah dan bangunan senilai Rp 18 miliar. Tanah dan bangunan itu didapatkan dari hibah (Rp 10 miliar), dan sisannya ialah hasil sendiri. Adapun kendaraan mobil Toyota Camry, mobil CR-V dan sepeda motor. Untuk utang tertulis Rp 185 juta.