DIlansir Dari Detik.com – Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap. Haryadi diketahui memiliki harta kekayaan Rp 10,5 miliar.
Haryadi diketahui memiliki harta kekayaan Rp 10,5 miliar. Dilihat melalui laman e-LHKPN, Kamis (2/6/2022), Haryadi melaporkan hartanya pada 31 Maret 2021. Total hartanya adalah Rp 10.551.200.000.
Harta itu terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta, Bantul, dan Sleman senilai Rp 6.327.000.000. Dia turut mencatatkan kepemilikan 4 unit motor Piaggio, 1 mobil Toyota Alphard, 1 mobil Ford Fiesta, 1 motor Honda CB, 1 motor Honda PCX, 1 motor Yamaha X-Max, dan 1 motor Honda Forza yang keseluruhannya senilai Rp 399.600.000.
Haryadi juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 4,8 miliar serta kas dan setara kas Rp 180 juta dan harta lainnya Rp 5,7 juta. Di sisi lain, Haryadi memiliki utang Rp 1.183.200.000.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Penangkapan itu dilakukan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta, pada Kamis (2/6/2022) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Haryadi Suyuti terkait dugaan pemberian suap.
“Benar, hari ini, 2 Juni, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta. Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap Haryadi. Dia dan beberapa orang yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa.
“Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya,” imbuhnya
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka yang terjaring OTT.
Baca Juga: Kacau! Patung Jenderal Sudirman Dicoret-coret Oknum Tidak Bertanggung Jawab