Sorotan24.com, Indonesia – Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berserta dengan PT Pertamina (Persero) akan melarang mobil mewah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dan penugasan seperti RON 90 atau Pertalite.
Larangan mobil mewah menggunakan Pertalite sejatinya akan dilihat berdasarkan besaran Cubicle Centimeter atau CC-nya. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPH Migas, erika Retnowati.
Saat iniBPH Migas dan Pertamina sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeliPertalite sekaligus menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Erika Retnowati mengatakan kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut. Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.
“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya, karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Anies Baswedan Takziah ke Rumah Ridwan Kamil, Tangis Ridwan Kamil Pecah di Pelukan Anies
Ditentukan Oleh CC Mobil Tersebut?
Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.
“Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan,” ujarnya.
Selain mobil mewah, kendaraan yang juga akan dilarang membeli Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN. Kelak, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan. Namun yang pasti guna mengimplementasikan pelaksanaan penyaluran BBM subsidi secara tertutup, BPH Migas akan memanfaatkan infrastruktur digital.
“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (6/6/2022).
Saat ini data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah ditangan. Erika bilang, bahwa data konsumen tersebut sudah ditentukan. Kelak, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.
“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” ungkap Erika.
Menurut Erika, sejak Pertalite ditetapkan sebagai JBKP, maka volume dan harga jual Pertalite ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak semua orang dapat mengkonsumsi BBM sejuta umat masyarakat Indonesia tersebut.
Sumber : CNBC Indonesia