Sorotan News – Vaksin lengkap tidak perlu PCR kini jadi kebijakan baru untuk perjalanan dengan pesawat. Hal ini merupakan pelonggaran aturan COVID-19 di Indonesia.
Dilansir Detik.com Aturan baru tersebut tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan baru ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Vaksin Lengkap Tidak Perlu PCR, Ini Aturan Perjalanan Domestik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri. Jika sudah vaksinasi lengkap hingga booster, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu melampirkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.
Namun, mereka tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan terbaru tersebut tercantum dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan Masuk Indonesia Naik Pesawat Terbang
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan berkunjung ke Indonesia, kini tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 dengan syarat sudah menerima vaksinasi lengkap.
Kemenhub mengatur kebijakan tersebut dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Ini rincian aturan naik pesawat terbaru untuk PPLN.
- PPLN yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
- Jika belum mendapat vaksin, maka akan divaksinasi di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negative.
- Pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
- PPLN yang terdeteksi dengan gejala COVID-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
- PPLN dengan vaksin dosis pertama, wajib karantina 5×24 jam. Jika sudah vaksin dua kali, boleh melanjutkan perjalanan.