Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Sorotan24.com, Jakarta –Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terjerat dua pasal terkain penganiayaan berat dan membawa senjata tajam dengan ancaman penjara 10 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Senin (14/9/2020).

Kedua pasal tersebut yakni, Pasal 351 Ayat 2 (KUHP) dan juga Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ucap Awi.

 

Dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Lalu, polisi juga membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima 6 jahitan.

“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” kata Awi.

Sebelumnya, kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini terjadi pada saat Syekh Ali Jaber memberikan tausiyah dan menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.