Dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Lalu, polisi juga membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima 6 jahitan.
“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” kata Awi.
Sebelumnya, kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini terjadi pada saat Syekh Ali Jaber memberikan tausiyah dan menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020).