Sorotan24.com, Jakarta – Di DKI Jakarta sebanyak lebih dari 26 ribu pelanggar aturan protokol kesehatan, yaitu dengan tidak menggunakan masker, hal tersebut di sampaikan oleh Arifin selaku kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Data tersebut di ambil dari 30 September 2020 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II di DKI Jakarta yang ditetapkan mulai 14 September.
Arifin mengatakan kepada media, “Kemarin sampai dengan 30 September, saya sudah omongkan untuk data masker 26.660 (orang),”.
Pelanggar sebanyak 24.886 dikenakan snksi kerja sosial. Sedangkan sisanya membayar denda administrasi. Hal tersebut di katakana oleh Arifin menurut dari jumlah pelanggar protokol kesehatan.