Saat melakukan pengawalan terkait protokol kesehatan memudahkan pihaknya tentunya dengan Perda itu. Selama ini, yang dikedoankan untuk pengawasan protokol kesehatan adalah petugas dari Dishub dan Satpol PP.
Tutur Yusri, “Kami kedepankan adalah teman-teman dari Satpol PP karena menggunakan Pergub 79, polisi, TNI mendampingi,”.
Isi pergub itu berisi sanksi yang harus dijalankan oleh pelanggar protokol kesehatan. Saat ini penindakan pelanggar protokol kesehatan dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan Pergub 79.
Ungkap Yusri, “Ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda sudah diatur denda progresif sampai dengan usaha ada dalam aturan Pergub 79,”.