Dilansir dari radarcirebon.com, Dua tersangka oknum penembak anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Karawang, hingga kini masih berstatus anggota Polri dan belum dipecat. Padahal berkas perkaranya telah dikembalikan ke kejaksaan setelah dilengkapi penyidik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka FR dan MYO merupakan anggota Polda Metro Jaya. Keduanya masih berstatus sebagai anggota Polri. Namun, dibebastugaskan.”Anggota dibebastugaskan. Nanti ada asumsi dia sudah diberhentikan. Jadi saya katakan anggota tersebut masih menjadi anggota Polri,” katanya kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Kedua tersangka masih aktif berkegiatan di Polda Metro Jaya setiap harinya. Terkait kegiatannya, Ramadhan tak mengetahui secara mendalam apa yang dilakukan kedua tersangka di Polda Metro Jaya.”Dia sebagai anggota Polri atau mungkin masih ada kewajiban untuk ke kantor. Cuma saya tidak tahu keduanya di kantor sebagai apa. Apakah dikenakan wajib lapor atau apa? Tapi yang jelas anggota tersebut masih sebagai anggota Polri,” ujara Ramadhan.
Baca Juga : Kepala BPKD DKI : Jenazah pasien Covid-9 diangkut menggunakan Truk
Dalam kasus penembakan anggota laskar FPI yang terjadi di tol km 50 karawang tersebut, tiga anggota polri ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya adalah EPZ, FR, dan MYO. Tersangka yang berinisial EPZ kasusu nya tidak di lanjutkan penyidikan karena tersangka tersebut sudah meninggla dunia akibat kecelakaan yang menewaskan tersangka. Kedua tersangka FR dan MYO dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Bareskrim Polri telah mengembalikan berkas perkara perbaikan kedua terhadap dua tersangka FR dan MYO ke Kejaksaan. Jika nantinya dinyatakan lengkap, kedua tersangka bakal segera disidang.