Pihak Sriwijaya Air Akan Berikan Santunan Sebesar Rp1,25 Miliar Untuk Keluarga Korban

Pihak Sriwijaya Air Akan Berikan Santunan Sebesar Rp1,25 Miliar Untuk Keluarga Korban

Sorotan24.com, Jakarta – Pihak Sriwijaya Air akan memberikan santunan sebesar Rp 1.250.000.000 untuk setiap keluarga korban tragedi pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat hendak menyerahkan santunan kepada keluarga korban di Jakarta International Container Terminal, Jakarta Utara, Rabu (20/1/2021).

“Secara paralel Sriwijaya telah menyiapkan penyerahan uang asuransi sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang kepada ahli waris setelah keluarga korban melengkapi surat yang menunjukkan ahli waris yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat,” kata Budi dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Budi juga mengatakan, Jasa Raharja selaku pihak asuransi juga akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50.000.000.

“Pihak asuransi juga telah menyerahkan santunan kecelakaan sebanyak 50 juta kepada korban sebanyak 36 orang,” tuturnya. Penyerahan santunan itu disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi juga sempat terlihat berbincang dengan tiga orang perwakilan keluarga korban.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 5,5 Magnitudo Mengguncang Maluku Tenggara

Kemudian, Budi menyampaikan terkait perkembangan penanganan tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hingga 20 Januari.

Budi menyebut bahwa flight data recorder (FDR) atau rekaman data penerbangan sudah ditemukan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah berhasil membuka FDR tersebut untuk memperoleh informasi lebih jauh terkait penyebab kecelakaan.

Ia berharap agar cockpit voice recorder pesawat Sriwijaya Air SJ 182 juga dapat segera ditemukan untuk melengkapi investigasi yang dilakukan oleh KNKT.

“Diharapkan cockipt voice recorder dapat segera ditemukan untuk melengkapi investigasi oleh KNKT,” ujar Budi.

Follow Us :
Instagram

Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.