Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya

Sorotan24.com, Jakarta – Polisi berhasil menangkap seorang warna negara Indonesia yang diduga sebagai pelaku yang memparodikan lagu kebangsaan Indonesia yang berjudul Indonesia Raya.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan pelaku tersebut terjadi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020) malam.

“Diamankan pelaku di Cianjur,” ujar Listyo melalui pesan singkat, Jumat (1/1/2021).

Listyo menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan pelaku pertama oleh Polisi Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

“Hasil pengembangan dan kerja sama dengan PDRM terhadap pelaku yang sudah diamankan dan diperiksa di Malaysia,” kata Listyo.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, PRDM telah menangkap pelaku pertama yang merupakan seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah.

PRDM juga telah melakukan menginterogasi pelaku pertama tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published.