Polisi Telah Tetapkan 43 Tersangka Kasus Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Sorotan24.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 34 orang sebagai tersangka dalam kasus demo anarkis penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta.

Seperti dilansir dari liputan6. “Ada 43 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Yusri, Minggu (11/10/2020).

Yusri juga mengatakan, para tersangka tersebut dikenakan pasal yang berbeda-beda tergantung tindak pidana yang mereka lakukan.

Yusri menjelaskan, dari 43 tersangka tersebut 14 orang di antaranya dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya.

“14 orang kita lakukan penahanan,” ucap dia.

14 orang tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya tersebut sebagian besar karena melakukan kekerasan ke petugas dan mereka dijerat Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, sisanya tidak ditahan karena anacaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

“Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.