Yusri menjelaskan, dari 43 tersangka tersebut 14 orang di antaranya dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya.
“14 orang kita lakukan penahanan,” ucap dia.
14 orang tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya tersebut sebagian besar karena melakukan kekerasan ke petugas dan mereka dijerat Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, sisanya tidak ditahan karena anacaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
“Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor,” ucap dia.