RAPAT PARIPURNA : RUU MK telah di sahkan oleh DPR jadi undang-undang

Sorotan24.com, Jakarta – Keputusan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) diambil dalam rapat paripurna yang digelar DPR di Kompleks Parlemen Senayan, RUU perubahan ketiga atas undang-undang nomor24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU.

Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertugas sebagai pemimpin sidang paripurna sebelumnya untuk meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

Dasco menanyakan, “Selanjutnya, kami menanyakan anggota apakah perubahan ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi UU?”.

Anggota dewan yang hadir dengan kompak menjawab, “Setuju,”.

Anggota dewan yang telah menyelesaikan RUU MK tersebut mendapatkan apresiasinya yang di wakili untuk menyampaikannya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan, “Perkenankan kami mewakili presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI tenaga ahli dan Sekretariat Komisi III DPR RI yang penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan rancangan UU ini,”.

Sekedar informasi, terdapat lima substansi dalam revisi UU MK yang telah dibahas oleh DPR dan pemerintah. Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK serta perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Ketiga, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.