Yasonna mengatakan, “Perkenankan kami mewakili presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI tenaga ahli dan Sekretariat Komisi III DPR RI yang penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan rancangan UU ini,”.
Sekedar informasi, terdapat lima substansi dalam revisi UU MK yang telah dibahas oleh DPR dan pemerintah. Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK serta perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.
Ketiga, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan.