Sorotan24.com, Indonesia – Pemerintah Indonesia telah secara resmi memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk terhadap Warga Negara Asing(WNA) dari semua negara ke Indonesia. Keputusan atau aturan pelarangan masuk ke Indonesia bagi WNA tersebut berlaku sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, keputusan itu dibuat dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020) lalu. Menurut Retno Marsudi selaku Menteri Luar Negeri (Menlu) RI terdapat dua alasan mengapa keputusan atau aturan tersebut dilakukan.
Seperti yang juga dilansir dari cnbcindonesia.com, “Pertama, saat ini muncul pemberitaan strain baru virus corona yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” ungkap Retno Marsudi.
“Kedua, menyikapi hal tersebut, Ratas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.” tambah Retno Marsudi.