Inilah Cara dan Syarat Untuk Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu per Bulan

Inilah Cara dan Syarat Untuk Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu per Bulan

Sorotan24.com, Indonesia – BLT Dana Desa menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang dilanjutkan pemerintah pada tahun 2021 dan program ini merupakan prioritas penggunaan Dana Desa menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian.

Penyaluran BLT Dana Desa tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya ialah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Terkait BLT Dana Desa itu, PMK 222/2020 menyatakan bahwa pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa sebagai jaring pengaman sosial. Aturan juga menetapkan syarat penerima BLT Dana Desa yang kerap disebut BLT Desa.

Baca Juga: Waduh! Kasus Positif-Aktif COVID-19 Indonesia Tertinggi Se-ASEAN

Lalu, inilah syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa :

  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  • Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
  • Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
  • Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

Tak hanya syarat, pemerintah juga menyampaikan informasi mengenai tata cara memperoleh BLT Dana Desa itu melalui link lumbungfile.kemendesa.go.id.

Lalu, inilah tata cara untuk memperoleh BLT Dana Desa :

  • Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
  • Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
  • Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
  • Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
  • Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.
  • Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
  • Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
  • Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Follow Us
Instagram 

Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.