Sorotan24.com, Jakarta – Seluruh warga yang berada di Sumatera Barat apabila tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 dan juga dipaksa masuk karantina. Hal ini tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Pengadilan Covid-19 Pasal 12 ayat 3.Dilansir dari kompas.com....