Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial S (52) lantaran memperkosa karyawan sendiri dalam kurun waktu tiga tahun. Keterangan ini diungkapkan Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo. "Tersangka kami tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta Barat,...