0

Mendagri Menerbitkan Aturan Baru Soal Nama: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

Sorotan24.com, Indonesia - dilansir Detik.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP. Dalam aturan tersebut, melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf. Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73...