Sorotan24.com, Jakarta - Pesinetron Vanessa Angel divonis selama 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta dalam kasus penyalahgunnaan dan kepemilikan psikotropika. Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).Vanessa Angel dinilai terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya itu."Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat...