Terjerat Kasus Narkoba, Vanessa Angel Divonis 3 bulan Penjara dan Denda 10 Juta

Sorotan24.com, Jakarta – Pesinetron Vanessa Angel divonis selama 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta dalam kasus penyalahgunnaan dan kepemilikan psikotropika. Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vanessa Angel dinilai terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya itu.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika,” kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Sumber foto: tribunnews.com

“Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta,” ucapnya.

Majelis hakim juga meminta kepada jaksa terkait barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

“Mengurangi masa tahanan sepenuhnya dari putusan ini,” ungkap Setyanto Hermawan.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya diamankan oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanesa Angel dan suaminya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.