Sorotan24.com, Jakarta – Pesinetron Vanessa Angel divonis selama 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta dalam kasus penyalahgunnaan dan kepemilikan psikotropika. Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel dinilai terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya itu.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika,” kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).